Bocah gendeng, disergap petugas saat "gituan" diatas jembatan orang lewat
Keduanya adalah DA (17) dan Y (16) yang akhirnya harus menunggu dijemput oleh orangtua masing-masing di Kantor Sat Pol PP Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Hal itu dikarenakan keduanya kedapatan dan tertangkap basah saat melakukan perbuatan asusila di sebuah jembatan.
Tepaynya di Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Selasa (8/8) pukul 22:00 WIB.
DA (17) yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK) merupakan warga SP 4, Kecamatan Pangkalan Lada.
Sedangkan Y adalah warga Kasan Rejo, Pangkalan Bun.
Anggota Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Muchsin menuturkan, penangkapan keduanya itu saat pihaknya sedang berpatroli ke lokasi rawan pelanggaran peraturan daerah (perda).