Niat hati mau kaya raya dapat asuransi lumayan kan buat beli mie setahun, anak kos bikin laporan kehilangan palsu eh terciduk bohong
Kandas sudah niat Leo Joste Sagala (LJS), warga Jalan Djamin Ginting No 658, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, untuk mendapatkan uang dari pihak asuransi kendaraan.
Pasalnya, mahasiswa ini membuat laporan pengaduan palsu di kantor Polsek Medan Baru, terkait kasus kehilangan sepeda motornya BK 4522 AGZ.
“Jadi, pada Senin (9/10) kemarin pelaku ini datang ke Polsek Medan Baru buat laporan kehilangan motor dengan alasan kendaraannya itu dicuri. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami Aiptu Kenop Tarigan turun ke lokasi melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Rabu (11/10/2017).
Setelah menanyai sejumlah saksi yang ada di sebuah toko tak jauh dari rumah tersangka, polisi tak mendapati keterangan adanya kehilangan motor. Lalu, Aiptu Kenop Tarigan kembali memanggil pria yang berusia 22 tahun ini.
“Saat diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengaku motornya tidak hilang. Ia telah menjual motor itu seharga Rp4 juta kepada seseorang berinisial TH,” sebut Victor.
Diutarakannya, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 266 ayat (1) Subs 242 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Diimbau kepada masyarakat agar jangan membuat laporan palsu untuk mendapatkan klaim asuransi. Sebab, akan merugikan diri sendiri,” tandasnya. ( pojoksatu.id )
Pasalnya, mahasiswa ini membuat laporan pengaduan palsu di kantor Polsek Medan Baru, terkait kasus kehilangan sepeda motornya BK 4522 AGZ.
“Jadi, pada Senin (9/10) kemarin pelaku ini datang ke Polsek Medan Baru buat laporan kehilangan motor dengan alasan kendaraannya itu dicuri. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami Aiptu Kenop Tarigan turun ke lokasi melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Rabu (11/10/2017).
Setelah menanyai sejumlah saksi yang ada di sebuah toko tak jauh dari rumah tersangka, polisi tak mendapati keterangan adanya kehilangan motor. Lalu, Aiptu Kenop Tarigan kembali memanggil pria yang berusia 22 tahun ini.
“Saat diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengaku motornya tidak hilang. Ia telah menjual motor itu seharga Rp4 juta kepada seseorang berinisial TH,” sebut Victor.
Diutarakannya, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 266 ayat (1) Subs 242 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Diimbau kepada masyarakat agar jangan membuat laporan palsu untuk mendapatkan klaim asuransi. Sebab, akan merugikan diri sendiri,” tandasnya. ( pojoksatu.id )