Pacar merengek minta uang mulu, rizky harus mencuri dan bunuh seorang nenek-nenek - Khazahk.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pacar merengek minta uang mulu, rizky harus mencuri dan bunuh seorang nenek-nenek

Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rizki (18), pembunuh seorang wanita paruh baya di Bekasi yang bernama Maria. Selain membunuh, pelaku juga mengambil barang berharga korban.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuowno mengatakan, motif pelaku membunuh dan mengambil barang berharga lantaran membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan nenek dari pacarnya di Ngawi, Jawa Timur.

"Jadi pacar pelaku telepon dan bilang kalau neneknya sakit dan butuh duit untuk biaya pengobatan sehingga pelaku mencuri dua handphone, mobil Avanza dan uang Rp 250 ribu," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Argo menjelaskan, insiden itu terjadi pada pertengahan September 2017. Di mana pelaku bekerja di rumah korban sebagai kuli untuk merenovasi plafon rumah korban.

"Saat itu, pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban karena pelaku tidak menjaga kebersihan rumah. Lalu pelaku sakit hati, pada akhir bulan September 2017 secara diam-diam masuk ke dalam rumah korban melalui jendela ruang tamu. Saat itu ia melihat korban sedang tidur, lalu pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi dekat gudang. Saat di dalam kamar mandi ia mendengar korban ke luar dari rumah. Pelaku langsung mengambil satu handphone Blackberry dan keluar dari rumah," jelasnya.

"Saat itu belum ada niat untuk membunuh. Pelaku juga sakit hati karena sering dimarahi," tambah Argo.

Rupanya, lanjut Argo, pelaku masih belum puas mencuri barang berharga milik nenek Maria. Apalagi, pacar pelaku meminta uang untuk pengobatan neneknya.

"Akhirnya, pada Selasa, 3 Oktober 2017 sekira pukul 08.00 WIB, pelaku kembali masuk ke dalam rumah korban dengan cara yang sama dan kembali bersembunyi di dalam kamar mandi. Ia juga memperhatikan korban yang ke luar dari dalam rumah. Sekitar 30 menit lamanya, korban kembali masuk ke dalam rumah. Saat itu pelaku mencekik korban hingga pingsan dan tergeletak di lantai. Dalam kondisi korban masih pingsan, pelaku mencari lakban dan tali rafia di dalam gudang dan mengikat tangan korban dengan tali," beber Argo.

Setelah diikat, korban sempat sadarkan diri. Namun, karena pelaku takut korban berteriak, pelaku mengambil bantal sofa untuk menutup muka korban hingga meninggal dunia.

"Usai itu pelaku mengambil kembali handphone milik korban, uang Rp 250 ribu dan membawa kabur mobil Avanza yang terparkir di halaman rumah," ujar Argo.

Dari kejadian itu, polisi menemukan mobil yang dicuri pelaku di daerah Ngawi, Jawa Timur dan menangkapnya di lokasi yang sama.

"Kita kenakan pasal 338 dan pasal 365 dengan ancaman penjara 10 tahun penjara," pungkasnya. [rnd/merdeka.com]