Salah satu musuh bebuyutan BNN itu bernama Cukimin
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional. Petugas mengamankan 14 pelaku. Delapan pelaku di antaranya merupakan narapidana yang berasal dari empat lapas yang berbeda.
Cukimin salah satunya. Dia adalah penghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dia mengendalikan peredaran ekstasi di wilayah Bandung dan menjadi musuh BNN dalam pemberantasan narkotika.
"Semua kasus ini melibatkan pelaku yang di lapas. Di Bandung itu (digerakkan) dari Lapas Cipinang atas nama Cukimin," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Saat menggagalkan kasus jaringan narkoba internasional tersebut, BNN menyita barang bukti sabu kurang lebih 37 kilogram (kg), 26 ribu butir pil ekstasi dan 5,97 kg tembakau gorila yang dicampur ganja sintetis. Petugas juga mengamankan satu senjata api rakitan di empat tempat berbeda.
"Di Medan kita temukan pencetakan ekstasi, lalu sabu di Pekanbaru, ada yang di Bandung dan di Tawau. Untuk napi yang di Sumut dari lapas Binjai ats nama Rudi alias Ajun," ungkap Budi Waseso.
Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan pelaku bisa dikenakan hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka ancamannya jelas dari barang bukti yang kita sita hukiman mati, tapi tergantung proses hukumnya (persidangan)," tegas Buwas di BNN. ( liputan6.com )
Cukimin salah satunya. Dia adalah penghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dia mengendalikan peredaran ekstasi di wilayah Bandung dan menjadi musuh BNN dalam pemberantasan narkotika.
"Semua kasus ini melibatkan pelaku yang di lapas. Di Bandung itu (digerakkan) dari Lapas Cipinang atas nama Cukimin," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Saat menggagalkan kasus jaringan narkoba internasional tersebut, BNN menyita barang bukti sabu kurang lebih 37 kilogram (kg), 26 ribu butir pil ekstasi dan 5,97 kg tembakau gorila yang dicampur ganja sintetis. Petugas juga mengamankan satu senjata api rakitan di empat tempat berbeda.
"Di Medan kita temukan pencetakan ekstasi, lalu sabu di Pekanbaru, ada yang di Bandung dan di Tawau. Untuk napi yang di Sumut dari lapas Binjai ats nama Rudi alias Ajun," ungkap Budi Waseso.
Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan pelaku bisa dikenakan hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka ancamannya jelas dari barang bukti yang kita sita hukiman mati, tapi tergantung proses hukumnya (persidangan)," tegas Buwas di BNN. ( liputan6.com )