Sebanyak inilah penghasilan Setya Novanto - Khazahk.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sebanyak inilah penghasilan Setya Novanto

Belum lama ini, Setya Novanto ditetapkan jadi tersangka tindak korupsi. Ia diduga terlibat dalam korupsi mega proyek pengadaan KTP elektronik. Kabar terakhir yang beredar, Setya Novanto disebut akan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



KPK sendiri sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Setya Novanto pada Rabu (15/11/2017) malam. Sebelumnya, Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Salah satu alasannya adalah karena dirinya sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK. Novanto juga memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Desas-desus akan dilakukannya upaya untuk menjemput Novanto mencuat menjelang Rabu petang.

Ketika tiba di kediaman Novanto, para penyidik KPK tidak langsung diizinkan masuk. Mereka hanya menunggu di depan kediaman Ketua Umum Partai Golkar tersebut.  Selang beberapa saat kemudian mereka baru diizinkan masuk ke rumah Novanto.

Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, yang keluar dari kediaman Novanto. Dikutip dari Kompas.com, Wahyudin menyebut Novanto tak ada di tempat saat penyidik KPK mendatangi kediamannya.

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, diperkirakan negara merugi Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Tak main-main nilai uang yang diduga diselewengkan Novanto. Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima Ketua DPR RI tersebut?

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang didapatkan Setya Novanto sebagaimana dikutip TribunStyle dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).


Penghasilan
Gaji Pokok = Rp. 5.040.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp. 504.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp. 201.600
Uang Sidang/Paket = Rp. 2.000.000
Tunjangan jabatan = Rp. 18.900.000
Tunjangan Beras = Rp. 90.270
Tunjangan PPH Pasal 21 = Rp 2.699.813

Total penghasilan kotor = Rp 29.435.683

Penerimaan lain-lain
Tunjangan Kehormatan = Rp. 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp. 5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = RP. 7.700.000
Asisten Anggota = Rp.2.250.000

Total penerimaan lain-lain = Rp. 38.358.000
Jika keduanya digabungkan maka, sang ketua DPR RI akan mendapatkan uang sekitar Rp. 67.793.683 per bulan.
Tentunya, hal itu belum termasuk potongan pajak dan lain-lain. Dalam satu periode, seorang anggota DPR juga mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70 juta. Selain itu, mereka juga diberikan fsilitas rumah dinas dan ruang kerja.

Bagaimana, jumlahnya luar biasa besarnya, bukan? ( sumber : tribunnews.com )