Sah! Pasangan yang Dituduh Mesum dan Diarak di Cikupa Resmi Menikah
Dua sejoli, R dan MA yang menjadi korban persekusi karena dituduh berbuat mesum di Cikupa, Tangerang akhirnya menikah pada Selasa (21/11/2017). Pernikahan tersebut memang direncanakan oleh kedua pasangan itu sebelum terjadi kasus persekusi.
"Ya hari ini mereka telah resmi menikah. Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi.
Pernikahan tersebut, lanjut Sabilul dilangsungkan di rumah orangtua R di wilayah Tigaraksa, Tangerang dan difasilitasi oleh kepolisian.
"Ini merupakan bentuk upaya pihak kepolisian dalam membantu korban persekusi," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (11/11/2017) silam.
Seorang Pria Lakukan Drifting dengan Bus, Lihat Videonya! Keren Banget!
Video aksi main hakim sendiri terhadap R dan MA yang dituduh berbuat mesum pun beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, selain menganiaya, sekelompok orang tersebut juga memaksa mereka melepaskan pakaian yang melekat di tubuhnya.
Seusai membuka pakaian kedua orang itu, sekelompok orang mengaraknya. Korban perempuan berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.
Sabilul menerangkan, kedua pasangan kekasih itu tidak berbuat mesum.
5 Fakta Keluarga Terserang Virus Leptospirosis Tikus hingga 1 Orang Meninggal, Rumahnya Jadi Sarang?
Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.
Atas peristiwa ini, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tribunnews.com)
"Ya hari ini mereka telah resmi menikah. Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi.
Pernikahan tersebut, lanjut Sabilul dilangsungkan di rumah orangtua R di wilayah Tigaraksa, Tangerang dan difasilitasi oleh kepolisian.
"Ini merupakan bentuk upaya pihak kepolisian dalam membantu korban persekusi," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (11/11/2017) silam.
Seorang Pria Lakukan Drifting dengan Bus, Lihat Videonya! Keren Banget!
Video aksi main hakim sendiri terhadap R dan MA yang dituduh berbuat mesum pun beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, selain menganiaya, sekelompok orang tersebut juga memaksa mereka melepaskan pakaian yang melekat di tubuhnya.
Seusai membuka pakaian kedua orang itu, sekelompok orang mengaraknya. Korban perempuan berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.
Sabilul menerangkan, kedua pasangan kekasih itu tidak berbuat mesum.
5 Fakta Keluarga Terserang Virus Leptospirosis Tikus hingga 1 Orang Meninggal, Rumahnya Jadi Sarang?
Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.
Atas peristiwa ini, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tribunnews.com)