Akibat kemakan pesona cowok di Facebook, harta perempuan asal Tanjung Balai ludes dibawa lari PNS
Pegawai negeri sipil (PNS) satu ini memanfaatkan media sosial untuk kejahatan. Melalui dunia maya, dia memperdaya sejumlah wanita, lalu menggelapkan hartanya.
Petualangan pemuda berinisial HP (39), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Datuk Bandar, Tanjung Balai, akhirnya terhenti di tangan polisi, Sabtu (2/12). PNS yang bertugas di RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai ini ditangkap setelah salah seorang korban, N (21), melaporkan perbuatannya.
Perempuan warga Tanjung Balai itu mengaku telah diperdaya HP. Dia terpesona setelah berkenalan lewat Facebook, mereka berpacaran. Rayuan maut HP membuat N tak berdaya. HP kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor N. Setelah itu dia tak kunjung kembali.
"Jadi modus yang dilakukannya di Tanjung Balai, yaitu pinjam sepeda motor, lalu dibawa lari dan dijual secara online," jelas AKP Heri Sofyan, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Kamis (6/12).
Berdasarkan pengakuan HP, dia membawa sendiri sepeda motor korban untuk transaksi di Medan, tepatnya di depan Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim. Polisi masih mencari sepeda motor yang telah terjual itu.
Selain menggelapkan sepeda motor N, HP ternyata juga diketahui sekurangnya 6 kali melakukan tindak pidana penggelapan di Kota Medan. Beberapa di antaranya telah membuat laporan ke polisi.
Modus yang dilakukan HP sama seperti di Tanjung Balai. Setelah berkenalan di Facebook, dia mengajak korbannya bertemu, lalu makan di restoran, menonton di bioskop, atau belanja. Saat korban lengah, dia melarikan sepeda motornya.
"Dalam aksinya, tersangka memacari korban dengan iming-iming akan dinikahi sehingga mereka terpedaya," sebut Heri.
Dalam kasus ini, petugas Polres Tanjung Balai telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, Honda Beat BK 6751 VBB dan Honda Vario BK 6902 ABN.
Heri mengatakan HB dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara. [rhm/merdeka]
Petualangan pemuda berinisial HP (39), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Datuk Bandar, Tanjung Balai, akhirnya terhenti di tangan polisi, Sabtu (2/12). PNS yang bertugas di RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai ini ditangkap setelah salah seorang korban, N (21), melaporkan perbuatannya.
Perempuan warga Tanjung Balai itu mengaku telah diperdaya HP. Dia terpesona setelah berkenalan lewat Facebook, mereka berpacaran. Rayuan maut HP membuat N tak berdaya. HP kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor N. Setelah itu dia tak kunjung kembali.
"Jadi modus yang dilakukannya di Tanjung Balai, yaitu pinjam sepeda motor, lalu dibawa lari dan dijual secara online," jelas AKP Heri Sofyan, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Kamis (6/12).
Berdasarkan pengakuan HP, dia membawa sendiri sepeda motor korban untuk transaksi di Medan, tepatnya di depan Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim. Polisi masih mencari sepeda motor yang telah terjual itu.
Selain menggelapkan sepeda motor N, HP ternyata juga diketahui sekurangnya 6 kali melakukan tindak pidana penggelapan di Kota Medan. Beberapa di antaranya telah membuat laporan ke polisi.
Modus yang dilakukan HP sama seperti di Tanjung Balai. Setelah berkenalan di Facebook, dia mengajak korbannya bertemu, lalu makan di restoran, menonton di bioskop, atau belanja. Saat korban lengah, dia melarikan sepeda motornya.
"Dalam aksinya, tersangka memacari korban dengan iming-iming akan dinikahi sehingga mereka terpedaya," sebut Heri.
Dalam kasus ini, petugas Polres Tanjung Balai telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, Honda Beat BK 6751 VBB dan Honda Vario BK 6902 ABN.
Heri mengatakan HB dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara. [rhm/merdeka]