Mantap pak, tiga raja begal terkenal sadis tewas ditembak mati polisi
Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, berhasil menangkap enam orang terduga pelaku begal yang kerap beraksi sadis di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tiga di antaranya bahkan terpaksa ditembak mati karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, ketiga orang yang ditembak mati adalah M Egi Rival alias Egi (23), warga Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai; Safaruddin Siregar alias Serak (38), warga Jalan Denai Gang Muslim, Kecamatan Medan Denai; serta Raja Amin Siregar alias Raja (33), warga Jalan Beringin Pasar VII Gang Duku.
“Ketiganya merupakan pimpinan kelompok begal yang berhasil kita tangkap. Yakni Egi Cs, Serak Cs dan Raja Cs, Mereka kita tindak tegas karena melawan saat akan ditangkap,”sebut Kombes Dadang saat memaparkan kasus tersebut di depan instalasi jenazah RS Bhayangkara Medan, Jumat (29/12/2017) petang.
"Sementara tiga yang kita tangkap hidup adalah Arif Fadilah alias Kibo (26), warga Jalan Pasar III Tembung Gang Alimarta, yang merupakan anggota Egi Cs. Lalu M Ihsan Siregar alias Ihsan (27), warga Jalan Beringin Pasar VII Tembung yang merupakan anggota kelompok Serak Cs. Terakhir M Ridho Padang alias Ridho (24), warga Jalan Rawa Cangkuk IV yang merupakan anggota kelompok Raja Cs,” tambah Dadang.
Dadang menyebutkan, selain yang tertangkap dan tewas, juga terdapat 6 orang anggota kelompok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di kelompok Egi Cs, polisi memburu JM dan PT.
Sedangkan di kelompok Serak Cs, 2 orang yang masih diburu yaitu NM dan PT. Sementara di kelompok Raja Cs, masih ada ND dan BG yang belum tertangkap.
“Ketiga kelompok begal ini disinyalir telah beraksi di puluhan lokasi di Medan. Dalam setiap aksinya mereka tidak segan-segan melukai korbannya. Bahkan dari aksi tiga kelompok ini, ada yang terekam CCTV mereka menyeret-nyeret dan menabrak korban yang mempertahankan tasnya di Jalan Mabar pada 13 Desember lalu. Mereka benar-benar sadis,” tegas Dadang.
Atas perbuatannya mereka, lanjut Dadang, para pelaku yang telah berhasil ditangkap hidup akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjar.
“Untuk para begal atau yang coba-coba jadi begal di Kota Medan, saya ingatkan kepada kalian, kami akan mengejar kalian ke ujung dunia. Pasti akan kami tangkap. Uang dan barang yang kalian dapatkan tidak akan memberi kalian kebahagiaan. Kalian akan sengsara, di akhirat kalian juga akan sengsara. Maka jangan coba-coba jadi begal di Kota Medan,” tegas Dadang. ( okezone.com )
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, ketiga orang yang ditembak mati adalah M Egi Rival alias Egi (23), warga Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai; Safaruddin Siregar alias Serak (38), warga Jalan Denai Gang Muslim, Kecamatan Medan Denai; serta Raja Amin Siregar alias Raja (33), warga Jalan Beringin Pasar VII Gang Duku.
“Ketiganya merupakan pimpinan kelompok begal yang berhasil kita tangkap. Yakni Egi Cs, Serak Cs dan Raja Cs, Mereka kita tindak tegas karena melawan saat akan ditangkap,”sebut Kombes Dadang saat memaparkan kasus tersebut di depan instalasi jenazah RS Bhayangkara Medan, Jumat (29/12/2017) petang.
"Sementara tiga yang kita tangkap hidup adalah Arif Fadilah alias Kibo (26), warga Jalan Pasar III Tembung Gang Alimarta, yang merupakan anggota Egi Cs. Lalu M Ihsan Siregar alias Ihsan (27), warga Jalan Beringin Pasar VII Tembung yang merupakan anggota kelompok Serak Cs. Terakhir M Ridho Padang alias Ridho (24), warga Jalan Rawa Cangkuk IV yang merupakan anggota kelompok Raja Cs,” tambah Dadang.
Dadang menyebutkan, selain yang tertangkap dan tewas, juga terdapat 6 orang anggota kelompok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di kelompok Egi Cs, polisi memburu JM dan PT.
Sedangkan di kelompok Serak Cs, 2 orang yang masih diburu yaitu NM dan PT. Sementara di kelompok Raja Cs, masih ada ND dan BG yang belum tertangkap.
“Ketiga kelompok begal ini disinyalir telah beraksi di puluhan lokasi di Medan. Dalam setiap aksinya mereka tidak segan-segan melukai korbannya. Bahkan dari aksi tiga kelompok ini, ada yang terekam CCTV mereka menyeret-nyeret dan menabrak korban yang mempertahankan tasnya di Jalan Mabar pada 13 Desember lalu. Mereka benar-benar sadis,” tegas Dadang.
Atas perbuatannya mereka, lanjut Dadang, para pelaku yang telah berhasil ditangkap hidup akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjar.
“Untuk para begal atau yang coba-coba jadi begal di Kota Medan, saya ingatkan kepada kalian, kami akan mengejar kalian ke ujung dunia. Pasti akan kami tangkap. Uang dan barang yang kalian dapatkan tidak akan memberi kalian kebahagiaan. Kalian akan sengsara, di akhirat kalian juga akan sengsara. Maka jangan coba-coba jadi begal di Kota Medan,” tegas Dadang. ( okezone.com )