Pembunuh sadis sekeluarga dituntut mati, pelaku mewek minta ampun keringanan hakim - Khazahk.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pembunuh sadis sekeluarga dituntut mati, pelaku mewek minta ampun keringanan hakim

Andi Matalata alias Andi Lala (34) terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar dan selingkuhan istrinya yang dituntut mati, berharap keringanan hakim Pengadilan Negeri Medan.


Andi Lala berharap hakim memutuskan vonis terhadapnya hukuman seumur hidup. Harapan ini disampaikan Andi Lala usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kadlan Sinaga di PN Medan, Jumat (29/12/2017).

“Harapan saya agar majelis hakim nantinya memberikan hukuman seumur hidup atau 20 tahun,” ucapnya sembari berjalan menuju sel tahanan PN Medan.

Dia beralasan, keringanan tuntutan terhadapnya karena selama persidangan selalu bersikap kooperatif dan juga mengakui segala perbuatan.

“Saya selalu menyesali perbuatan saya, dan saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga yang ditinggali,” aku Andi.

Sebelumnya, otak pelaku pembunuhan sadis di Medan, Andi Lala dituntut mati. Dia dituntut atas dua kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar dan selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang. Tuntutan terhadap Andi Lala dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dihadapan majelis hakim, yang diketuai Dominggus Silaban.

Menurut JPU, aksi Andi Lala yang dibantu dua pelaku lain yakni Andi Syahputra dan Roni Anggara telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

“Menyatakan terdakwa Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ujar Kadlan Sinaga.

Selain Andi Lala, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar. Keduanya, yakni Andi Syahputra yang dituntut dengan 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut penjara seumur hidup. (fir/pojoksumut)