Ridwan Kamil Ingin Patung Mirip Maung, Malah Mirip Anjing laut
Pemerintah Kota Bandung kini tengah membangun beberapa monumen penanda kawasan cagar budaya atau kawasan kota lama. Dalam monumen tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menginginkan dibuatnya patung maung. Namun, sayangnya hal tersebut kurang maksimal sehingga tidak terlihat seperti maung.
"Maung Bandung sebenarnya, cuma teu biasaeun. Jadi, saya tidak happy," ujar Ridwan Kamil, Rabu 27 2017.
Ridwan Kamil menyatakan, dia tidak sempat memonitor pembangunan monumen tersebut. Awalnya, dia berharap dibuatkan patung serupa maung seperti yang terpasang di beberapa lampu penerangan jalan di Kota Bandung. Namun, patung di monumen tersebut, menurutnya, malah mirip anjing laut.
Penanggung jawab untuk pembuatan monumen tersebut adalah Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
"Maksud saya, semangat Maung Bandung ini kan sudah hadir di lampu-lampu jalan, tapi kok malah seperti anjing laut gitu, tapi nanti diperbaiki," katanya seperti dilaporkan Prfmnews.
Apa yang terjadi di Kota Bandung saat ini mengingatkan kita terhadap fenomena patung maung Cisewu pada pertengahan 2017 lalu.
Patung maung di Markas Rayon Militer 1123/Cisewu, Kabupaten Garut itu kehilangan kesan garangnya karena desain wajah yang lebih mirip tersenyum daripada menyeringai buas. Proporsi anatomi tubuhnya pun tidak mencerminkan kesan perkasa.
Ridwan Kamil meminta masyarakat tidak melakukan bullying terhadap monumen maung yang mirip anjing laut di sejumlah wilayah Kota Bandung tersebut. Pasalnya, patung itu akan diperbaiki sesuai tujuan awal, yaitu patung maung.
"Tadinya ada semangat Maung Bandungnya, Kunaon ayeuna jadi kieu. Jangan di-bully ya, nanti diperbaiki," katanya.
dia menjelaskan, Pemkot Bandung akan membangun sekitar 20 monumen baru penanda kawasan cagar budaya. Menurutnya, jika ada lahan kosong, akan dimanfaatkan untuk pembangunan monumen itu.
"Kalau Anda melihat itu (monumen), Anda siap berganti suasana, ke dalam suasana yang lebih kolonial dan heritage," ujarnya.
Melanggar perwal
Sementara itu, pembangunan sejumlah tugu dan gapura kota lama Bandung dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 921 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.
Perwal tersebut tidak mengatur pembangunan gapura sebagai penanda kawasan kota lama Bandung.
“Jadi bukannya kami tidak setuju ada penanda kawasan. Bentuk penanda kawasan apakah bentuknya gerbang? Kalau merujuk dari perwal bentuknya tugu. Kalau mau disesuaikan, revisi dulu perwalnya, cabut dulu perwal lama, revisi, bikin lagi, baru ditambah dengan aturan penanda kawasan dalam bentuk gerbang,” kata anggota DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi di Bandung, Selasa 26 Desember 2017.
Dalam perwal itu diatur mengenai tata cara penggolongan dan penandaan. Kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan dengan keputusan wali kota selanjutnya diberi tanda kawasan dan bangunan cagar budaya. Disebutkan, tanda kawasan cagar budaya itu berupa tugu untuk kawasan dan atau bangunan cagar budaya, dan prasasti.
Ia mempertanyakan dasar pemilihan gapura sebagai penanda kawasan kota lama. Apalagi, pemanfaatan APBD selalu merujuk aturan yang ada, baik perda maupun perwal. Maka, DPRD berhak mempertanyakan jika tidak sesuai dengan aturan ( line.today.me )
"Maung Bandung sebenarnya, cuma teu biasaeun. Jadi, saya tidak happy," ujar Ridwan Kamil, Rabu 27 2017.
Ridwan Kamil menyatakan, dia tidak sempat memonitor pembangunan monumen tersebut. Awalnya, dia berharap dibuatkan patung serupa maung seperti yang terpasang di beberapa lampu penerangan jalan di Kota Bandung. Namun, patung di monumen tersebut, menurutnya, malah mirip anjing laut.
Penanggung jawab untuk pembuatan monumen tersebut adalah Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
"Maksud saya, semangat Maung Bandung ini kan sudah hadir di lampu-lampu jalan, tapi kok malah seperti anjing laut gitu, tapi nanti diperbaiki," katanya seperti dilaporkan Prfmnews.
Apa yang terjadi di Kota Bandung saat ini mengingatkan kita terhadap fenomena patung maung Cisewu pada pertengahan 2017 lalu.
Patung maung di Markas Rayon Militer 1123/Cisewu, Kabupaten Garut itu kehilangan kesan garangnya karena desain wajah yang lebih mirip tersenyum daripada menyeringai buas. Proporsi anatomi tubuhnya pun tidak mencerminkan kesan perkasa.
Ridwan Kamil meminta masyarakat tidak melakukan bullying terhadap monumen maung yang mirip anjing laut di sejumlah wilayah Kota Bandung tersebut. Pasalnya, patung itu akan diperbaiki sesuai tujuan awal, yaitu patung maung.
"Tadinya ada semangat Maung Bandungnya, Kunaon ayeuna jadi kieu. Jangan di-bully ya, nanti diperbaiki," katanya.
dia menjelaskan, Pemkot Bandung akan membangun sekitar 20 monumen baru penanda kawasan cagar budaya. Menurutnya, jika ada lahan kosong, akan dimanfaatkan untuk pembangunan monumen itu.
"Kalau Anda melihat itu (monumen), Anda siap berganti suasana, ke dalam suasana yang lebih kolonial dan heritage," ujarnya.
Melanggar perwal
Sementara itu, pembangunan sejumlah tugu dan gapura kota lama Bandung dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 921 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.
Perwal tersebut tidak mengatur pembangunan gapura sebagai penanda kawasan kota lama Bandung.
“Jadi bukannya kami tidak setuju ada penanda kawasan. Bentuk penanda kawasan apakah bentuknya gerbang? Kalau merujuk dari perwal bentuknya tugu. Kalau mau disesuaikan, revisi dulu perwalnya, cabut dulu perwal lama, revisi, bikin lagi, baru ditambah dengan aturan penanda kawasan dalam bentuk gerbang,” kata anggota DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi di Bandung, Selasa 26 Desember 2017.
Dalam perwal itu diatur mengenai tata cara penggolongan dan penandaan. Kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan dengan keputusan wali kota selanjutnya diberi tanda kawasan dan bangunan cagar budaya. Disebutkan, tanda kawasan cagar budaya itu berupa tugu untuk kawasan dan atau bangunan cagar budaya, dan prasasti.
Ia mempertanyakan dasar pemilihan gapura sebagai penanda kawasan kota lama. Apalagi, pemanfaatan APBD selalu merujuk aturan yang ada, baik perda maupun perwal. Maka, DPRD berhak mempertanyakan jika tidak sesuai dengan aturan ( line.today.me )