Motor ban cacing ditilang masal polisi, pelakunya terancam penjara
Sebanyak 35 motor terkena tilang akibat motornya dimodifikasi memakai ban kecil alias ban cacing. Satlantas Polres Mojokerto mengamakan puluhan motor yang konvoi dan melintas di kawasan Mojosari, karena kendaraan mereka tidak sesuai standard, sebagian besar memakai ban kecil, ada juga yang berknalpot brong.
Para bikers ini terkena tilang dan harus mengembalikan motornya dalam kondisi standar karena dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain, jika motornya tidak bisa distandarkan lagi maka motor tetap dikandangkan.

Dikutip dari suaramojokerto.com (2017/12/26), AKP Nopta Histaris Suzan, Kasatlantas polres Mojokerto mengatakan, ada 35 motor yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Mojokerto. “Mereka ini Club bikers konvoi dengan motor yang tidak sesuai spesifikasi.” Ungkapnya. Kasatlantas juga mengatakan, puluhan kendaraan ini dinilai membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain, dan langsung ditilang. “Pengendaranya kita kumpulkan dan diberi pembinaan.” Tambahnya.
Karena motornya tidak standar, polisi meminta mereka mengambilkan ke bentuk standarnya, seperti ban yang kecil harus diganti dengan aslinya, “yang bisa mengganti dengan aslinya, ya boleh melanjutkan perjalanan, tapi yang tidak bisa mengganti, motornya diamankan di Mapolres.” Terangnya.
Menjelang tahun baru ini, Satlantas Polres Mojokerto terus melakukan pengamanan dan tindakan bagi kendaraan yang melanggar. Seperti mengunakan knalpot brong dan ban kecil akan ditindak sesuai pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009, ancamannya kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu
Dan mirisnya, beredar viral anggota club yang terkena tilang tersebut minta sumbangan kepada warga netizen. Hal itu diunggah di beberapa grup seperti di grup facebook INFO LANTAS DAN KRIMINAL PASURUAN, namun unggahan itu kini sudah dihapus.

aripitstop.com
Para bikers ini terkena tilang dan harus mengembalikan motornya dalam kondisi standar karena dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain, jika motornya tidak bisa distandarkan lagi maka motor tetap dikandangkan.

Dikutip dari suaramojokerto.com (2017/12/26), AKP Nopta Histaris Suzan, Kasatlantas polres Mojokerto mengatakan, ada 35 motor yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Mojokerto. “Mereka ini Club bikers konvoi dengan motor yang tidak sesuai spesifikasi.” Ungkapnya. Kasatlantas juga mengatakan, puluhan kendaraan ini dinilai membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain, dan langsung ditilang. “Pengendaranya kita kumpulkan dan diberi pembinaan.” Tambahnya.
Karena motornya tidak standar, polisi meminta mereka mengambilkan ke bentuk standarnya, seperti ban yang kecil harus diganti dengan aslinya, “yang bisa mengganti dengan aslinya, ya boleh melanjutkan perjalanan, tapi yang tidak bisa mengganti, motornya diamankan di Mapolres.” Terangnya.
Menjelang tahun baru ini, Satlantas Polres Mojokerto terus melakukan pengamanan dan tindakan bagi kendaraan yang melanggar. Seperti mengunakan knalpot brong dan ban kecil akan ditindak sesuai pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009, ancamannya kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu
Dan mirisnya, beredar viral anggota club yang terkena tilang tersebut minta sumbangan kepada warga netizen. Hal itu diunggah di beberapa grup seperti di grup facebook INFO LANTAS DAN KRIMINAL PASURUAN, namun unggahan itu kini sudah dihapus.



