Pemilik toko yang ditangkap setelah di razia FPI ditetapkan jadi tersangka - Khazahk.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemilik toko yang ditangkap setelah di razia FPI ditetapkan jadi tersangka

Kepolisian Metro Bekasi menetapkan pemilik toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi LW (40) dan pegawainya berinisial MA (26) sebagai tersangka karena diduga menjual obat kedaluwarsa dan obat keras tanpa resep dokter.



Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Toko obat milik LW dirazia oleh FPI pada Rabu (27/12).

"Untuk kasus obat, sudah cukup dua alat bukti untuk menaikkan status dua saksi menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (1/1) malam.

Dari toko milik LW, Polres Metro Bekasi menyita barang bukti obat kedaluarsa dan obat keras yang diduga dijual tanpa resep dokter.

Obat-obatan yang disita antara lain Dextro 29 butir, Eximer 140 butir, Trihex 40 butir, Trihexyphenidyl holi 19 butir,Zypras Alpraslan 1 ampel, Alprazolan Generix 15 butir, serta Alprazolan Mersi 1 butir.

Polisi juga menyita 47 pak obat berbagai jenis yang telah kadaluwarsa namun masih dijual oleh LW.

Menurut Indarto , LW dan MA dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) jo Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Indarto.

Akibat perbuatan yang sama, LW dan MA juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.

"LW kita titipkan di Lapas Pondok Bambu karena perempuan. Sementara MA kita tahan di sini," ujar Indarto.

Selain menetapkan LW dan MA sebagai tersangka, Polres Metro Bekasi telah menetapkan anggota FPI, BG sebagai tersangka. BG diduga melakukan pengrusakan dan intimidasi terhadap LW dan MA saat melakukan razia pada Rabu lalu (27/12). ( cnnindonesia.com )