Apa itu "tuyul" ojek online? ternyata harus diwaspadai karna berbahaya
Ojek online merupakan salah satu sarana transportasi alternatif yang bisa digunakan oleh sejumlah warga. Para pengguna jasa ojek online cukup menginstall pilihan aplikasi jasa ojek online yang yang telah tersedia di smartphone. Sejumlah warga, khusunya warga Ibukota Jakarta, banyak yang menggunakan jasa trasnportasi berbasis online ini. Mereka beralasan, jasa transportasi ini bisa dikategorikan murah, langsung sampai tujuan, dan banyak promonya.
Karena mulai banyaknya persaingan antar pengendara (sopir) ojek online, sejumlah oknum tak bertanggung jawab melihat peluang dan memanfaatkannya. Salah satunya dikenal dengan istilah 'tuyul', yaitu menggunakan aplikasi pembuat order fiktif ojek ataupun taksi berbasis online.
Dikutip dari laman kompas (01/02/2018) lalu,Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa adanya sebuah perkumpulan oknum ojol pengguna aplikasi 'tuyul' tersebut. Salah satu tersangka kasus order fiktif yang telah ditangkap berinisial FA, membenarkan bahwa adanya perkumpulan 'tuyul' tersebut.
Tersangka mengatakan, bahwa dirinya dan beberapa orang teman mitra ojek online lainnya menyewa sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat. Ia bersama teman-temannya tersebut membayar iuran seikhlasnya untuk sewa rumah, beli ponsel baru, dan biaya oprek ponsel yang digunakan membuat order fiktif. Sehari-hari Ia dan teman-temannya hanya berkumpul dirumah tersebut dan membuat order fiktif.
"Ada 170 ponsel yang kami pakai bergantian biar pelanggannya tidak terkesan selalu sama. Kami kumpul-kumpul saja di sana (kontrakan)," ungkap tersangka.
Motif para pelaku melakukan hal tersebut atas dasar kesamaan nasib antar mitra ojek online.Kini, 10 anggota komunitas hingga penyedia oprek ponsel telah diamankan. ( planet.merdeka.com )
Karena mulai banyaknya persaingan antar pengendara (sopir) ojek online, sejumlah oknum tak bertanggung jawab melihat peluang dan memanfaatkannya. Salah satunya dikenal dengan istilah 'tuyul', yaitu menggunakan aplikasi pembuat order fiktif ojek ataupun taksi berbasis online.
Dikutip dari laman kompas (01/02/2018) lalu,Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa adanya sebuah perkumpulan oknum ojol pengguna aplikasi 'tuyul' tersebut. Salah satu tersangka kasus order fiktif yang telah ditangkap berinisial FA, membenarkan bahwa adanya perkumpulan 'tuyul' tersebut.
Tersangka mengatakan, bahwa dirinya dan beberapa orang teman mitra ojek online lainnya menyewa sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat. Ia bersama teman-temannya tersebut membayar iuran seikhlasnya untuk sewa rumah, beli ponsel baru, dan biaya oprek ponsel yang digunakan membuat order fiktif. Sehari-hari Ia dan teman-temannya hanya berkumpul dirumah tersebut dan membuat order fiktif.
"Ada 170 ponsel yang kami pakai bergantian biar pelanggannya tidak terkesan selalu sama. Kami kumpul-kumpul saja di sana (kontrakan)," ungkap tersangka.
Motif para pelaku melakukan hal tersebut atas dasar kesamaan nasib antar mitra ojek online.Kini, 10 anggota komunitas hingga penyedia oprek ponsel telah diamankan. ( planet.merdeka.com )